src='http://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jquery/1.3.2/jquery.min.js?ver=1.3.2' type='text/javascript'/>

Acc.Net

Tempatnya berbagi informasi seputar TKJ

LightBlog
SELAMAT DATANG DI BLOGGER SAYA || JANGAN LUPA SHARE DAN KOMEN JIKA MENURUTMU BERMANFAAT

Rabu, 17 Oktober 2018

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3)


ASALAMUALAIKUM WR WB



     

UTAMAKAN KESELAMATAN & K ESEHATAN KERJA

1.Pendahuluan
Halo teman,salam sejahtera bagi kita semua.Kali ini saya akan membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

3.Latar belakang
-Untuk mengenal tentang keselamatan kerja
-Menambah wawasan tentang keselamatan kerja

2.Pengertian
*pengertian keselamatam kerja
Pengertian Keselamatan di bagi menjadi 2 yaitu;
a.Filosofi (Mangkunegara) Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani
tenaga kerja khususnya dan manusia pada
umumnya serta hasil karya dan budaya untuk
menuju masyarakat adil dan makmur.

b.Keilmuan
Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja
(PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran
lingkungan.
Dalam Keselamatan terdapat dasar dasar hukum penerapan K3 di tempat kerja.yaitu diantaranya;

*UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.
*Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan atauyang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik prosesatau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sepertipeledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
* Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih. 5. empat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang
tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar
akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.

Terdapat beberapa upaya yang di lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,upaya upaya tersebut di antaranya;
1. Pemantauan Kondisi Tidak Aman.
2. Pemantauan Tindakan Tidak Aman.
3. Pelatihan dan Pendidikan.
4. Konseling & Konsultasi.
5. Pengembangan Sumber Daya.
6. Prosedur dan Aturan.
7. Penyediaan Sarana dan Prasarana.
8. Penghargaan dan Sanksi.

*Pengertian Kesehatan kerja
Penyelenggaraan dan pemeliharaan derajat yang setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial dari tenaga kerja pada semua pekerjaan, pencegahan gangguan kesehatan pada tenaga kerja yang disebabkan oleh kondisi kerjanya, perlindungan tenaga kerja dari resiko akibat faktor-faktor
yang mengganggu kesehatan, penempatan dan pemeliharaan tenaga kerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikologisnya.

Dalam keselamatan kerja terdapat beberapa dasar hukum diantaranya;
    • .Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 8.
    • Permenakertrans 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
    •  Permenakertrans 1/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
    • Permenakertrans 3/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
    • Kepmenaker 333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat kerja.
    • Kepmenaker 51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat kerja.
    • Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    • Permenaker 1/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemelih araan dasar jaminan Sosial Tenaga Kerja.
    • Surat Edaran Menakertrans 01/MEN/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang tempat Makan.
    • Peraturan Menteri Perburuhan tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta penerangan dalam Tempat Kerja.

4.Kesimpulan
Sebelum kita memasuki dunia kerja kita wajib mengetahui tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja,

5.penutup Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan ,bila ada kesalahan secara sengaja maupun tidak di sengaja saya minta maaf.


WASALAMUALAIKUM WR WB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar